1. Pelayanan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak (berwujud maupun tidak berwujud) sebagai penjaminan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999.
Jenis Layanan |
Keterangan |
Pendaftaran Fidusia |
Pencatatan jaminan fidusia ke dalam sistem Ditjen AHU |
Perubahan Fidusia |
Perubahan data dalam perjanjian fidusia |
Roya Fidusia |
Penghapusan data fidusia setelah utang lunas |
2. Pelayanan Notariat
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik (UU No. 30 Tahun 2004 dan KUHPerdata Pasal 1868).
Jenis Layanan |
Keterangan |
Pendaftaran Calon Notaris |
Pengajuan menjadi notaris resmi |
Perubahan Data Notaris |
Pembaruan informasi pribadi/profesional |
Perpindahan Wilayah |
Perubahan lokasi praktik notaris |
Pemberhentian Notaris |
Penghentian tugas dan fungsi notaris |
Perpanjangan Masa Jabatan |
Perpanjangan usia pensiun notaris |
Sertifikat Cuti Notaris |
Permohonan izin cuti resmi |
3. Pelayanan Badan Hukum (Perseroan Terbatas)
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, PT adalah badan hukum yang berbentuk persekutuan modal dan berbadan hukum resmi.
Jenis Layanan |
Keterangan |
Pemesanan Nama PT |
Pengajuan nama perseroan |
Pendirian PT |
Proses legalitas pendirian badan hukum |
Perubahan PT |
Perubahan data/legalitas perseroan |
Pendirian Pending |
Pengajuan pendirian sementara |
Perubahan Pending |
Pembaruan data pada proses pending |
Penyesuaian UU 2007 |
Penyesuaian akta dengan UU No. 40 Tahun 2007 |
Merger |
Penggabungan dua atau lebih PT |
Akuisisi |
Pengambilalihan perusahaan |
Pembubaran |
Proses resmi penutupan PT |
4. Pelayanan Kurator
Kurator adalah pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit sesuai UU No. 37 Tahun 2004.
Jenis Layanan |
Keterangan |
Penunjukan Kurator |
Pengangkatan kurator oleh pengadilan |
Proses Kepailitan |
Pengurusan dan pemberesan harta pailit |
5. Pelayanan Wasiat / Harta Peninggalan
Balai Harta Peninggalan bertugas menangani wasiat, warisan, perwalian, ketidakhadiran, dan aset tak terurus.
Jenis Layanan |
Keterangan |
Permohonan Wasiat |
Pendaftaran dan pencatatan surat wasiat |
6. Pelayanan Penerjemah Tersumpah
Penerjemah tersumpah adalah penerjemah resmi yang disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta dan diakui secara hukum.
Jenis Layanan |
Keterangan |
Terjemahan Resmi |
Terjemahan dokumen hukum dan resmi, disertai affidavit penerjemah tersumpah |
7. Pelayanan Legalisasi
Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan notaris melalui pencocokan oleh Kemenkumham.
Jenis Layanan |
Keterangan |
Legalisasi Dokumen |
Pengesahan keaslian tanda tangan pada dokumen resmi |
8. Pelayanan Yayasan
Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Jenis Layanan |
Keterangan |
Pendirian Yayasan |
Pengajuan dan legalisasi yayasan |
Perubahan Data Yayasan |
Pembaruan akta atau struktur yayasan |
9. Pelayanan Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum berbasis keanggotaan yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (Permenkumham No. 6 Tahun 2014).
Jenis Layanan |
Keterangan |
Pengesahan Perkumpulan |
Pendaftaran dan legalisasi badan hukum perkumpulan |
Perubahan Data |
Penyesuaian struktur atau tujuan perkumpulan |